Memorandum of Understanding (MoU)

“Membantu industri dalam menjalin kerja sama pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.”

Penghasil Limbah B3 bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah yang dihasilkan hingga Limbah B3 diterima di fasilitas Pemanfaatan atau Pengolahan Akhir.

Untuk mendukung rangkaian pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, perusahaan kami telah menjalin kerja sama dengan fasilitas Pemanfaatan dan Pengolahan Akhir yang memiliki izin resmi dan masih berlaku.

Setiap penghasil Limbah B3 diwajibkan memiliki kerja sama dengan perusahaan Pemanfaat atau Pengolah Akhir. Dalam hal ini, perusahaan kami siap melayani dan membantu Anda, sehingga pengelolaan Limbah B3 dapat dilakukan secara aman, legal, terdokumentasi, dan sesuai regulasi.