.: PENGANGKUTAN LIMBAH B3 :.
1. Dasar Hukum dan Peraturan Lain yang Relevan
UU No. 19 Th. 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
Pasal 58, ayat 1,
Setiap orang yang memasukkan kedalam wilayah NKRI, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Pasal 180 ayat (1), “
Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana angkutan dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
PP 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3
Pasal 1 ayat 2, Pengelolaan B3, adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3;
Pasal 1 ayat 8, pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan;
Pasal 13 ayat 1, Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pegangkutan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 13 ayat 2, Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
SK.725/AJ.302/DRJD/2004 Tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan.
Pasal 31 ayat 1, Untuk keselamatan dan keamanan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tingkat bahayanya besar dengan jangkauan luas, penjalaran cepat serta penanganan dan penanganannya sulit, pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pengangkutan.
Pasal 31 ayat 2 huruf b, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1, dapat diajukan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi (huruf b) “rekomedasi pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang berwenang”;
Pasal 31 ayat 3 huruf a, Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2 huruf b adalah (huruf a)“ instansi yang berwenang dalam pengendalian dampak lingkungan.
2. Tujuan
Untuk mencegah dan atau mengurangi resiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya selama proses pengangkutan B3.
3. Pengangkutan B3
Arah Kebijakan Pengangkutan B3
B3 merupakan bahan kimia yang berpotensi resiko dampak terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau kesehatan manusia;
Melakukan upaya pencegahan dan atau mengurangi potensi bahaya B3 terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia selama proses pengangkutanB3;
Melakukan upaya pencegahan kemungkinan penyalahgunaan B3;
Mengupayakan harmonisasi pengaturan dengan sistem global (GHS, globally Harmonized System);
Proses Rekomendasi Pengangkutan B3
Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan up. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3;
Wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai yang dipersyaratkan, jika dokumen belum lengkap berkas akan dikembalikan;
Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh petugas UPT KLH, proses permohonan rekomendasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan;
Pelaksanaan verifikasi lapangan dalam rangka validasi dokumen dan pemeriksaan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut yang digunakan;
Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3
Kelengkapan Permohonan Rekomendasi Pengangkutan B3
Salinan (copy) Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan (jika ada perubahan);
Lampiran copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan akte pendirian / perubahan perusahaan;
Lampiran Keterangan Alat Angkut (form identitas alat angkut);
Lampiran Keterangan B3 (Isian formulir jenis dan asal muat B3);
Salinan (copy) kepemilikan alat angkut berupa STNK dan buku KIR untuk setiap kendaraan yang diajukan;
Salinan (copy) SDS/LDK (Lembar Data Keselamatan) untuk setiap jenis B3 yang diangkut;
Salinan (copy) SOP bongkar muat (dilampirkan dalam dokumen dan tersedia pada kendaraan) dan SOP Tanggap Darurat pada kendaraan);
Foto berwarna untuk tiap alat angkut yang memperlihatkan simbol B3, identitas nama perusahaan dan Emergency Call number yang terlihat jelas (permanen) pada sisi kiri dan kanan kendaraan yang diajukan;
Foto SOP Bongkar muat dan SOP Tanggap Darurat pada kendaraan
Foto Kegiatan Bongkar muat B3
Foto berwarna Alat Pelindung Diri (APD) dan Peralatan kelengkapan Sistem Tanggap Darurat (K3).
Setifikat pelatihanpengangkutan B3 untuk mengemudi
Alur Pengangkutan B3
Persyaratan Umum Armada Angkutan B3
Plakat/Simbol B3
Nama Perusahaan
Jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard;
Kotak obat lengkap dengan isinya;
Alat pemantau unjuk kerja pengemudi, yang sekurang-kurangnya dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraannya;
Alat pemadam kebakaran;
Nomor telepon pusat pengendali operasi yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan darurat (emergency call), yang dicantumkan pada sebelah kiri dan kanan kendaraan pengangkut B3.
Persyaratan Safety Pada Armada Pengangkut B3
Alat komunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya;
Lampu tanda bahaya berwarna kuning yang ditempatkan diatas atap ruang kemudi;
Rambu portabel;
Kerucut pengaman;
Segitiga pengaman;
Dongkrak;
Pita pembatas (Police line);
Serbuk gergaji;
Sekop yang tidak menimbulkan api;
Lampu senter;
Warna kendaraan khusus;
Pedoman pengoperasian kendaraan yang baik untuk keadaan normal dan darurat;
Ganjal roda yang cukup kuat dan diletakan pada tempat yang mudah dijangkau oleh pembantu pengemudi.
REKOMENDASI-PENGANGKUTAN-B3.pdf